Indonesia-Pengusaha tambang meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menurunkan Bea Keluar (BK) tambang.
Ketua Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI), Natsir Mansyur, mengatakan BK tembaga sebelumnya kurang dari 25%, kini sudah mencapai 25%. "Rusak karena BK ini ganjalan, karena aturan menteri keuangan," ujar Natsir, Sabtu (18/1), seperti dikutip dalam inilah.com.
Menurut Natsir, dengan adanya BK tersebut dapat berpotensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab akan meningkatkan risiko kredit macet, dengan kredit macet tentunya aset perusahan akan disita, dengan demikian PHK jalan terakhir.
Natsir menambahkan, pengusaha tambang juga mengharapkan Kemenkeu membuka pintu dialog mengenai BK. Ia menjelaskan, pintu dialog tersebut untuk memberikan masukan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang BK No 1 Tahun 2014. (rr/ic)






